Diajak Berhubungan Ketika Puasa Qadha
Pertanyaan:
Seorang wanita menqodho puasa Ramadhan di bulan Syawal. Apakah diperbolehkan membatalkannya karena suami si perempuan tersebut mengajak berhubungan suami-istri, karena syahwat sang suami. Dan apakah berdosa hal tersebut dan berhak melakukan kafarot?
Syukron
Dari: Ardi
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Berikut keterangan Dr. Khalid Al-Musyaiqih,
لا يجوز للزوج أن يبطل صوم زوجته الفرض بجماع ولا غيره، سواءً كان هذا الصوم قضاء لأيام أفطرتها في رمضان أو كان صيام نذر. وإذا كان الزوج يعلم بسبب ذلك الصوم فإنه يأثم بإفساده لصومها، ويجب عليه أن يتوب إلى الله عز وجل؛ لأن الواجب عليه أن يعينها على أداء الصوم الواجب عليها.
Tidak boleh bagi suami untuk membatalkan puasa wajib yang sedang dilakukan istrinya, baik dengan hubungan badan atau lainnya. Baik puasa wajib ini adalah puasa qadha ramadhan atau puasa nazar. Jika suami telah mengetahui puasa wajib yang dilakukan istrinya, maka dia berdosa karena telah merusak puasa istrinya. Dia wajib bertaubat kepada Allah. Seharusnya yang dia lakukan adalah membantu istrinya untuk melaksanakan puasa yang menjadi kewajibannya.
Beliau juga memberikan nasehat kepada pihak istri,
كذلك لا يجوز لزوجته أن تطاوعه على إفساد صومها، فإن طاوعته أيضاً فقد فعلت إثماً، ويجب عليها أن تتوب إلى الله عز وجل، كما يجب عليها أن تقضي هذا اليوم مرة أخرى
Demikian pula, tidak boleh bagi istri untuk mentaati suami agar membatalkan puasanya. Jika istri mentaati keinginan suami, dia juga melakukan dosa, dan wajib bertaubat kepada Allah. Dan dia wajib mengganti puasa qadha hari itu…
[sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/35817]
Dr. Khalid Al-Musyaiqih adalah dosen Fakultas Syariah di Universitas Muhammad bin Suud KSA. Beliau merupakan murid Imam Ibnu Baz dan Imam Ibnu Utsaimin.
Analisis
Beliau melarang para suami untuk menyuruh istrinya membatalkan puasa qadha, karena puasa qadha termasuk puasa wajib. Sementara puasa wajib tidak boleh dibatalkan tanpa udzur yang dibenarkan syariat. Sebagaimana yang pernah dikupas di : Hukum Membatalkan Puasa Qadha
Semata ajakan suami untuk berhubungan, bukanlah uzur yang membolehkan sang istri untuk membatalkan puasanya. Karena menunaikan kewajiban Allah lebih didahulukan dibandingkan kewajiban makhluk. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ طَاعَةَ لِـمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْـخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khaliq.” (HR. Ahmad 1095, Ibn Abi Syaibah dalam Mushanaf 33717, dan sandanya dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
- Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur
🔍 Hukum Rebonding Dalam Islam, Hukum Keguguran Dalam Islam, Menghadapi Suami Pemarah Dan Egois, Sunah2 Rosul, Sholat Sunnah Sebelum Dan Sesudah Shalat Wajib, Hari Raya Kartini